Force Majeure

Force Majeure adalah keadaan memaksa di luar kemampuan para pihak yang menyebabkan kewajiban kontrak tidak dapat dilaksanakan.

Konsep ini dikenal dalam KUHPerdata dan umum digunakan dalam kontrak bisnis, proyek konstruksi, dan perjanjian internasional.

  • Berkaitan dengan keadaan memaksa
  • Dapat membebaskan tanggung jawab kontraktual
  • Sering dicantumkan dalam kontrak bisnis

Bagi pelaku usaha, definisi force majeure harus dirumuskan secara jelas untuk menghindari sengketa ketika terjadi bencana, pandemi, atau gangguan operasional besar.