BAST

Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah dokumen hukum yang mencatat penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada PPK setelah melalui pemeriksaan oleh PPHP. BAST merupakan dokumen pemicu pembayaran terakhir (termin akhir atau retensi) dalam siklus kontrak pengadaan dan sekaligus mengalihkan tanggung jawab pemeliharaan dari penyedia kepada pengguna secara bertahap.

BAST dibedakan antara BAST-1 (PHO) yang menandai selesainya pekerjaan fisik dan dimulainya masa pemeliharaan, dan BAST-2 (FHO) yang menandai berakhirnya seluruh kewajiban kontraktual penyedia. Penandatanganan BAST-2 tanpa catatan (punch list) oleh PPK menunjukkan penerimaan penuh atas hasil pekerjaan.

Dari perspektif hukum administrasi keuangan, BAST yang ditandatangani sebelum pekerjaan benar-benar selesai atau sesuai spesifikasi merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. PPK yang menandatangani BAST fiktif atau prematur dapat dijerat berdasarkan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — terutama apabila diikuti dengan pencairan pembayaran akhir kepada penyedia.