Kualifikasi Kecil

Kualifikasi Kecil adalah kategori badan usaha dengan kemampuan terbatas dalam hal modal, pengalaman, dan sumber daya manusia.

Dasar hukum diatur dalam Permen PUPR terkait klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.

Dalam praktik, BUJK kecil hanya dapat mengerjakan proyek dengan nilai tertentu dan biasanya difokuskan pada pekerjaan skala lokal atau subkontrak.