LSBU

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) adalah lembaga yang mendapat lisensi dari LPJK untuk menerbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU). LSBU dapat berbentuk asosiasi badan usaha jasa konstruksi yang telah terakreditasi oleh LPJK atau lembaga lain yang memenuhi persyaratan. Ketentuan LSBU diatur dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 8 Tahun 2022.

LSBU bertugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan SBU, melaksanakan asesmen kelayakan badan usaha, menerbitkan SBU, serta memelihara data SBU yang diterbitkan dalam sistem SIJAKI. LSBU bertanggung jawab atas keabsahan SBU yang diterbitkannya dan dapat dikenai sanksi jika terbukti menerbitkan SBU tidak sesuai prosedur.

Bagi pelaku usaha, pemilihan LSBU yang tepat penting karena tidak semua LSBU melayani semua subklasifikasi. Konfirmasi cakupan subklasifikasi yang dilayani LSBU sebelum mengajukan permohonan SBU untuk menghindari penundaan proses sertifikasi.