Green Building

Green Building atau bangunan hijau adalah bangunan yang dalam proses perancangan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, renovasi, dan pembongkarannya menerapkan prinsip-prinsip yang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi secara seimbang. Di Indonesia, standar green building diacu pada Permen PUPR No. 2/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau dan sistem rating GREENSHIP dari Green Building Council Indonesia (GBCI).

Persyaratan green building semakin banyak dimasukkan dalam spesifikasi teknis proyek gedung pemerintah, terutama gedung pemerintah dengan luas di atas ambang batas tertentu. Konsultan perencana yang memahami persyaratan GREENSHIP dan mampu mengintegrasikan aspek green building sejak fase desain menjadi aset berharga bagi pemberi kerja yang menginginkan sertifikasi green building.

Implementasi green building dalam proyek konstruksi bukan sekadar persyaratan regulasi tetapi juga nilai tambah yang meningkatkan nilai properti dan mengurangi biaya operasional jangka panjang. BUJK yang membangun kapabilitas green building—baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan—berada dalam posisi yang lebih baik untuk mengakses proyek-proyek premium dan internasional.