Food Safety Management System (FSMS)

Food Safety Management System (FSMS) adalah sistem manajemen holistik yang digunakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengendalikan bahaya keamanan pangan di seluruh rantai produksi. Sistem ini umumnya mengadopsi standar internasional ISO 22000 atau prinsip HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point). Dasar hukumnya di Indonesia diperkuat oleh PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, yang mewajibkan setiap penyelenggara pangan siap saji menjamin keamanan produknya dari cemaran biologis, kimia, dan fisik.

Bagi praktisi di lingkungan Badan Gizi Nasional, FSMS berfungsi sebagai protokol mitigasi risiko hukum dan kesehatan. Di lapangan, hal ini melibatkan penentuan Titik Kendali Kritis (CCP), seperti suhu pemanasan minimal untuk daging atau suhu penyimpanan kulkas yang terpantau 24 jam. Kegagalan dalam menerapkan FSMS dapat berakibat pada pencabutan izin operasional SPPG oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, konsultan teknis wajib memastikan bahwa setiap personil dapur memiliki sertifikasi kompetensi penjamah makanan (food handler) guna menjaga integritas proses produksi makanan massal yang didistribusikan kepada siswa.