Nulla Poena Sine Lege

Nulla poena sine lege (Latin: tidak ada pidana tanpa undang-undang) adalah pasangan dari asas nullum crimen sine lege, menegaskan bahwa jenis dan berat sanksi pidana hanya dapat dijatuhkan jika telah ditentukan secara jelas dalam undang-undang yang berlaku. Asas ini melarang hakim menjatuhkan jenis pidana yang tidak diatur, meskipun hakim berpendapat pidana tersebut layak secara moral.

Dalam praktik peradilan Tipikor Indonesia, asas ini penting dalam konteks pidana tambahan. Misalnya, perampasan aset pihak ketiga yang bukan merupakan instrumen atau hasil korupsi tidak dapat dilakukan tanpa dasar undang-undang yang eksplisit. Demikian pula, pembayaran uang pengganti hanya dapat ditetapkan sebesar kerugian negara yang terbukti dalam dakwaan, tidak boleh melebihi jumlah tersebut.

Hakim Tipikor dalam beberapa kasus menggunakan kreativitas penafsiran yang merentang batas asas ini, khususnya dalam penentuan besaran uang pengganti dan pencabutan hak tertentu. Advokat wajib aktif mempersoalkan setiap penerapan sanksi yang tidak memiliki dasar normatif yang jelas dan eksplisit dalam UU Tipikor maupun KUHP.