Jasa Konsultansi Badan Usaha

Jasa Konsultansi Badan Usaha adalah layanan intelektual berupa kajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, atau manajemen yang diberikan oleh badan usaha berbadan hukum kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Berdasarkan Perpres No. 16/2018 jo. Perpres No. 12/2021, jenis ini dibedakan menjadi Badan Usaha Konstruksi (membutuhkan SBU — Sertifikat Badan Usaha dari LPJK) dan Badan Usaha Non-Konstruksi (mencakup konsultansi manajemen, hukum, keuangan, TI, dan sebagainya).

Perbedaan regulatif keduanya signifikan: konsultansi konstruksi tunduk pada UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta turunannya, sementara konsultansi non-konstruksi tidak mensyaratkan SBU LPJK namun tetap harus memiliki NIB dan izin usaha sesuai KBLI yang relevan melalui sistem OSS.

Dalam evaluasi kualifikasi, pokja pemilihan memverifikasi kesesuaian lingkup KBLI yang tercantum dalam NIB penyedia dengan jenis pekerjaan yang ditenderkan. Ketidaksesuaian KBLI — meskipun kompetensi teknis memadai — merupakan alasan gugur kualifikasi yang tidak dapat disanggah secara substantif.