Lex Posterior Derogat Legi Priori
Lex posterior derogat legi priori (Latin: hukum yang lebih baru mengesampingkan hukum yang lebih lama) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa ketika dua peraturan yang setingkat hierarkinya mengatur hal yang sama secara bertentangan, maka peraturan yang lebih baru berlaku dan mengesampingkan yang lebih lama. Bersama dengan lex superior dan lex specialis, asas ini membentuk tiga prinsip utama penyelesaian konflik norma dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam konteks administrasi kehakiman dan kejaksaan, asas ini relevan ketika terdapat revisi peraturan prosedural yang memengaruhi perkara yang sedang berjalan. Misalnya, perubahan peraturan KPK tentang tata cara penyadapan berlaku untuk perkara yang dimulai setelah peraturan baru tersebut ditetapkan. Namun untuk perkara yang sudah berjalan, perlu dikaji apakah peraturan lama atau baru yang lebih menguntungkan terdakwa.
Advokat perlu menguasai kronologi perubahan regulasi dalam setiap perkara yang ditangani. Dalam perkara korupsi yang penyelidikannya dimulai sebelum UU No. 19 Tahun 2019 berlaku tetapi penyidikannya dilakukan setelahnya, muncul pertanyaan hukum mana yang mengatur validitas tindakan penyidik. Pemahaman atas lex posterior membantu advokat mengidentifikasi potensi cacat prosedural dalam proses hukum kliennya.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..