Klarifikasi dan Negosiasi

Klarifikasi dan Negosiasi adalah proses komunikasi antara Pokja dan peserta tender untuk memastikan kesesuaian penawaran.

Dasar hukum mengacu pada regulasi LKPP.

Dalam praktik, tahap ini digunakan untuk memperjelas aspek teknis dan harga sebelum penetapan pemenang.