Pengadaan Barang/Jasa

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai dari APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Dalam konteks jasa konstruksi, pengadaan mencakup pekerjaan konstruksi, konsultansi konstruksi, dan jasa lainnya. Dasar hukumnya adalah Perpres No. 12/2021 perubahan atas Perpres No. 16/2018.

Metode pengadaan jasa konstruksi meliputi tender (umum dan terbatas), seleksi (untuk konsultan), pengadaan langsung, dan penunjukan langsung. Pemilihan metode didasarkan pada nilai paket, kompleksitas pekerjaan, dan kondisi tertentu yang diatur dalam Perpres. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) mengeluarkan peraturan teknis dan standar dokumen pengadaan.

BUJK yang aktif dalam pengadaan pemerintah perlu memahami sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) di LPSE masing-masing K/L/D. Pemahaman tentang tata cara evaluasi penawaran, evaluasi kualifikasi, dan mekanisme sanggah sangat penting untuk memaksimalkan peluang memenangkan tender secara sah dan efisien.