Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

PMDN adalah kegiatan penanaman modal oleh investor dalam negeri untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia, termasuk sektor konstruksi.

Dasar hukum mengacu pada UU Penanaman Modal dan regulasi BKPM.

Dalam praktik, BUJK dengan status PMDN memiliki kemudahan dalam perizinan dibandingkan PMA, terutama dalam proyek pemerintah.