Kekayaan Bersih

Kekayaan Bersih adalah selisih antara total aset dan total kewajiban badan usaha yang digunakan sebagai indikator kemampuan finansial BUJK.

Dasar hukum mengacu pada ketentuan dalam PP No. 5 Tahun 2021 terkait perizinan berbasis risiko.

Dalam praktik, nilai kekayaan bersih menentukan kualifikasi usaha dan batasan nilai proyek yang dapat diikuti oleh BUJK.