Pengguna Jasa

Pengguna Jasa adalah pihak yang membutuhkan layanan jasa konstruksi, baik pemerintah maupun swasta.

Dasar hukum mengacu pada UU No. 2 Tahun 2017.

Dalam praktik, pengguna jasa bertanggung jawab dalam penyusunan kontrak, pembayaran, dan pengawasan proyek bersama konsultan pengawas.