PJBU

Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) adalah direktur atau pimpinan tertinggi BUJK yang secara hukum bertanggung jawab atas seluruh kegiatan usaha badan usaha jasa konstruksi. PJBU adalah representasi legal BUJK dalam setiap perjanjian dan pertanggungjawaban hukum. Ketentuannya tercantum dalam Permen PUPR No. 6/2021 dan dokumen pendirian badan usaha sesuai hukum perusahaan.

PJBU harus terdaftar dalam akta pendirian perusahaan atau perubahan terakhir yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Data PJBU tercantum dalam SBU dan wajib diperbarui setiap kali terjadi perubahan susunan direksi. PJBU memiliki kewenangan menandatangani dokumen penawaran, kontrak, dan korespondensi resmi perusahaan dalam kapasitas jasa konstruksi.

Pelaku usaha perlu memastikan sinkronisasi data PJBU antara akta perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS, dan SBU di SIJAKI. Ketidaksesuaian data PJBU antar sistem dapat menjadi dasar sanggahan pada proses tender dan menghambat pencairan pembayaran kontrak.