Kerja Sama Usaha

Kerja Sama Usaha adalah hubungan kolaboratif antara dua atau lebih pihak untuk mencapai tujuan bisnis tertentu, termasuk dalam sektor konstruksi. Bentuknya dapat berupa KSO, joint venture, atau subkontrak.

Dasar hukum kerja sama usaha mengacu pada KUHPerdata, UU No. 2 Tahun 2017, serta regulasi penanaman modal dan pengadaan barang/jasa.

Dalam praktik, kerja sama usaha memungkinkan perusahaan meningkatkan kapasitas proyek, berbagi risiko, serta memenuhi persyaratan tender yang kompleks. Struktur kerja sama harus dirancang jelas untuk menghindari konflik.