PHO

Provisional Hand Over (PHO) atau Serah Terima Pertama adalah proses penyerahan pekerjaan konstruksi dari kontraktor kepada PPK setelah pekerjaan selesai 100% dan telah dilakukan pemeriksaan bersama. PHO menandai dimulainya masa pemeliharaan yang kewajiban pemeliharaannya menjadi tanggung jawab kontraktor. Ketentuan PHO diatur dalam dokumen kontrak dan Perpres No. 12/2021.

Proses PHO mencakup pemeriksaan fisik pekerjaan oleh panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), verifikasi kesesuaian dengan spesifikasi teknis dan gambar, serta penandatanganan berita acara PHO. Setelah PHO, kontraktor menyerahkan jaminan pemeliharaan dan berhak menerima pembayaran retensi sebesar 5% yang ditahan selama masa pelaksanaan.

Persiapan PHO yang matang sangat penting karena temuan saat inspeksi PHO yang tidak segera diselesaikan dapat menunda penerbitan berita acara PHO, yang berdampak pada keterlambatan pembayaran retensi. Daftar periksa internal sebelum mengajukan permintaan PHO kepada PPK adalah praktik manajemen proyek yang disarankan.