Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)

KBLI adalah sistem klasifikasi yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha di Indonesia, termasuk sektor jasa konstruksi. KBLI menjadi dasar dalam perizinan usaha melalui OSS.

Dasar hukum mengacu pada Peraturan BPS tentang KBLI serta integrasinya dalam PP No. 5 Tahun 2021.

Dalam praktik, pemilihan KBLI yang tepat menentukan jenis kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh BUJK serta mempengaruhi proses sertifikasi dan perizinan.