Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ)

SPPBJ adalah surat yang diterbitkan oleh PPK untuk menunjuk pemenang tender sebagai pelaksana pekerjaan.

Dasar hukum mengacu pada regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam praktik, SPPBJ menjadi dasar untuk penandatanganan kontrak konstruksi antara PPK dan penyedia jasa.