Parate Eksekusi

Parate Eksekusi adalah hak kreditur untuk menjual objek jaminan fidusia secara langsung tanpa melalui putusan pengadilan apabila debitur cidera janji.

Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak debitur dan larangan tindakan sepihak yang melanggar hukum.

  • Eksekusi langsung tanpa gugatan baru
  • Berkaitan dengan wanprestasi debitur
  • Harus sesuai prosedur hukum

Dalam praktik leasing kendaraan, sengketa parate eksekusi sering muncul apabila penarikan objek fidusia dilakukan tanpa persetujuan atau prosedur yang sah.