Cashflow

Cashflow — dari bahasa Inggris cash flow (arus kas) — dalam konteks pengadaan dan manajemen kontrak konstruksi adalah proyeksi arus masuk dan keluar uang tunai selama periode pelaksanaan kontrak, disusun oleh kontraktor berdasarkan jadwal pelaksanaan, termin pembayaran, dan biaya mobilisasi. Cashflow merupakan komponen perencanaan keuangan proyek yang krusial namun sering tidak mendapat perhatian memadai dalam pengadaan pemerintah.

Dalam kontrak konstruksi pemerintah, struktur pembayaran berbasis termin (progress payment) sangat mempengaruhi cashflow kontraktor: keterlambatan penerbitan MC (Monthly Certificate) oleh konsultan supervisi atau keterlambatan pencairan oleh KPPN dapat memaksa kontraktor menggunakan modal sendiri untuk membiayai pekerjaan yang telah selesai. Kondisi ini, bila berkepanjangan, berpotensi menyebabkan cash crisis yang berujung pada keterlambatan pekerjaan.

Regulasi pengadaan mengatur hak kontraktor atas pembayaran dalam tenggat tertentu pasca BAST diterima — keterlambatan pembayaran oleh pemerintah yang melampaui ketentuan kontrak membuka peluang klaim kompensasi bunga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan terkait mekanisme pembayaran kontrak pemerintah. Pemahaman cashflow yang baik menjadi penentu keberhasilan operasional kontraktor dalam proyek multi-termin.