Perlindungan Data Pribadi

Perlindungan Data Pribadi adalah serangkaian upaya hukum dan teknis untuk melindungi data pribadi seseorang agar tidak disalahgunakan, diakses tanpa hak, atau diproses secara melawan hukum.

Di Indonesia, pengaturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta berbagai regulasi sektor elektronik dan telekomunikasi. Data pribadi mencakup informasi identitas, biometrik, kesehatan, finansial, hingga aktivitas digital seseorang.

  • Diatur dalam UU PDP
  • Berkaitan dengan pemrosesan data pribadi
  • Wajib diterapkan pelaku usaha digital

Bagi perusahaan teknologi, marketplace, fintech, dan konsultan IT, kepatuhan terhadap prinsip perlindungan data pribadi sangat penting untuk menghindari sanksi administratif, gugatan perdata, dan kerusakan reputasi.