Audi Alteram Partem

Audi alteram partem (Latin: dengarkan pihak lainnya juga) adalah asas hukum acara yang fundamental, mewajibkan setiap pengadilan atau badan yang berwenang memutus suatu perkara untuk memberikan kesempatan yang setara kepada semua pihak untuk didengar dan menyampaikan bukti serta argumen mereka sebelum keputusan diambil. Asas ini adalah inti dari prinsip due process of law dan peradilan yang adil.

Dalam peradilan pidana Indonesia, audi alteram partem terwujud dalam hak terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang meringankan (a de charge), mengajukan pledoi, dan merespons setiap dakwaan maupun keterangan saksi. Pelanggaran asas ini, misalnya hakim yang menolak semua permohonan menghadirkan saksi a de charge tanpa alasan hukum yang sah, dapat menjadi dasar kasasi.

Dalam konteks KPK, prinsip audi alteram partem juga relevan dalam proses klarifikasi LHKPN dan dalam tahap supervisi. Pihak yang akan diambil alih perkaranya oleh KPK dari Kejaksaan atau Polri seharusnya mendapat notifikasi yang memadai, meskipun dalam praktik OTT hal ini tidak selalu mungkin dilaksanakan. Advokat harus memastikan semua hak prosedural kliennya terpenuhi dalam setiap tahap proses hukum.