Akta Jaminan Fidusia

Akta Jaminan Fidusia adalah akta otentik yang dibuat oleh notaris sebagai dasar pembebanan jaminan fidusia terhadap suatu objek.

Akta ini wajib dibuat dalam bahasa Indonesia dan menjadi syarat utama pendaftaran fidusia pada Kantor Pendaftaran Fidusia.

  • Harus dibuat notaris
  • Menjadi dasar pendaftaran fidusia
  • Memuat identitas para pihak dan objek jaminan

Dalam praktik pembiayaan, kesalahan redaksi atau identifikasi objek dalam akta fidusia dapat menyebabkan masalah eksekusi dan sengketa perdata.