Sertifikat Standar

Sertifikat Standar adalah dokumen perizinan berusaha yang diterbitkan melalui sistem OSS untuk kegiatan usaha yang berisiko menengah rendah atau menengah tinggi, menggantikan sebagian fungsi izin-izin sektoral yang sebelumnya diterbitkan terpisah oleh kementerian teknis. Dasar hukumnya adalah PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Untuk kegiatan menengah rendah, Sertifikat Standar diterbitkan secara otomatis oleh sistem OSS berdasarkan pernyataan komitmen pelaku usaha. Untuk kegiatan menengah tinggi, Sertifikat Standar diterbitkan setelah melalui verifikasi pemenuhan standar oleh kementerian/lembaga teknis atau pemerintah daerah yang berwenang — prosesnya dapat memakan waktu dan memerlukan inspeksi lapangan.

Bagi badan usaha jasa konstruksi, KBLI konstruksi umumnya masuk kategori risiko menengah tinggi — sehingga Sertifikat Standar baru efektif berlaku setelah verifikasi oleh Kementerian PUPR yang dalam praktiknya terintegrasi dengan penerbitan SBU dari LPJK. Ketidakpahaman pelaku usaha atas mekanisme ini sering menyebabkan NIB sudah terbit namun usaha belum dapat beroperasi secara sah karena Sertifikat Standar belum terverifikasi.