Rumah Tahanan Negara

Rumah Tahanan Negara atau Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa menjalani penahanan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Pengaturannya terdapat dalam KUHAP dan regulasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Rutan berbeda dengan lembaga pemasyarakatan karena diperuntukkan bagi tahanan yang perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Penempatan tahanan di rutan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari penyidik, jaksa, atau hakim.

  • Diperuntukkan bagi tahanan proses pidana
  • Dikelola pemerintah melalui unit pemasyarakatan
  • Berbeda dengan lembaga pemasyarakatan

Bagi penasihat hukum, pemahaman administrasi rutan penting untuk pengajuan pembantaran, penangguhan penahanan, maupun pengaturan akses pemeriksaan kesehatan dan konsultasi hukum klien.