Borgtocht

Borgtocht adalah perjanjian penanggungan di mana pihak ketiga menjamin kewajiban debitur kepada kreditur.

Konsep ini diatur dalam KUHPerdata dan sering digunakan bersamaan dengan jaminan fidusia dalam fasilitas pembiayaan bisnis.

  • Merupakan penjaminan pribadi
  • Diatur dalam KUHPerdata
  • Sering digunakan dalam kredit usaha

Dalam praktik korporasi, direksi atau pemegang saham sering diminta memberikan borgtocht sebagai tambahan jaminan kredit perusahaan.