Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP. Terdakwa adalah tersangka yang telah dilimpahkan perkaranya ke pengadilan dan sedang menjalani proses persidangan berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP. Terpidana adalah seseorang yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pembedaan status ini penting karena masing-masing memiliki hak-hak yang berbeda. Tersangka berhak mendapat bantuan hukum sejak pemeriksaan pertama (Pasal 54 KUHAP), terdakwa berhak atas pledge atau pledoi sebelum putusan dibacakan, dan terpidana berhak mengajukan grasi, amnesti, atau rehabilitasi kepada Presiden. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) berlaku hingga putusan inkracht.

Dalam praktik, penetapan tersangka oleh penyidik dapat diuji melalui praperadilan berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas obyek praperadilan. Advokat memiliki peran vital sejak status tersangka untuk memastikan hak-hak klien tidak dilanggar selama penyidikan, termasuk pengawasan atas prosedur penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang harus sesuai KUHAP.