Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub)

Munaslub adalah forum luar biasa yang diselenggarakan dalam kondisi tertentu seperti krisis organisasi atau kebutuhan mendesak untuk perubahan kepengurusan.

Dasar hukum diatur dalam AD/ART asosiasi dan ketentuan organisasi yang diakui dalam sistem pembinaan LPJK.

Dalam praktik, Munaslub dapat digunakan untuk mengganti pengurus atau mengambil keputusan penting yang tidak dapat menunggu Munas reguler, sehingga menjaga stabilitas organisasi.