Super Voting Rights

Super Voting Rights adalah struktur saham yang memberikan kelas saham tertentu — umumnya dipegang oleh pendiri — hak suara yang jauh lebih besar per lembar saham dibandingkan saham biasa investor, sehingga pendiri dapat mempertahankan kendali atas keputusan perusahaan meskipun kepemilikan ekonomis mereka telah terdilusi melalui serangkaian putaran pendanaan. Struktur ini lazim disebut Dual-Class Share Structure.

Contoh tipikal: saham Kelas B pendiri memiliki 10 hak suara per lembar sementara saham Kelas A investor memiliki 1 hak suara per lembar — memungkinkan pendiri dengan kepemilikan ekonomis 20% untuk tetap mengendalikan lebih dari 50% hak suara. Perusahaan teknologi terkemuka seperti Google (Alphabet), Meta (Facebook), Snap, dan beberapa startup Asia telah menggunakan struktur ini untuk mempertahankan visi pendiri pasca-IPO.

Dalam konteks hukum Indonesia, UU No. 40/2007 Pasal 53 memperbolehkan penerbitan saham dengan hak suara yang berbeda-beda — membuka ruang bagi implementasi Dual-Class Structure dalam perseroan Indonesia. Namun, Peraturan OJK untuk perusahaan publik saat ini masih memiliki keterbatasan dalam mengakomodasi struktur ini sepenuhnya untuk perusahaan yang tercatat di BEI, menjadikan listing di bursa internasional seperti NYSE atau Nasdaq sebagai pilihan yang lebih fleksibel bagi pendiri startup Indonesia yang ingin mempertahankan Super Voting Rights pasca-IPO.