Persetujuan Lingkungan

Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha dan/atau persetujuan pemerintah. Instrumen ini diatur dalam UU No. 32/2009 yang diubah oleh UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) dan diperinci dalam PP No. 22/2021.

Persetujuan Lingkungan terbagi tiga hirarki berdasarkan dampak kegiatan: Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (KKLH) untuk kegiatan wajib AMDAL, Persetujuan UKL-UPL untuk kegiatan berdampak tidak wajib AMDAL, dan SPPL untuk kegiatan berisiko sangat rendah. Penerbitan dilakukan oleh Menteri LHK, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangan berdasarkan skala dampak.

Dalam sistem OSS, Persetujuan Lingkungan terintegrasi sebagai komponen wajib dalam alur perizinan untuk kegiatan usaha berisiko tinggi dan menengah tinggi. Dokumen ini tidak dapat diterbitkan secara retroaktif — kegiatan usaha yang telah beroperasi tanpa Persetujuan Lingkungan dapat dikenai sanksi penghentian paksa oleh KLHK berdasarkan UU No. 32/2009 Pasal 76–83, terlepas dari nilai investasi yang telah ditanamkan.