Plurium Litis Consortium

Plurium Litis Consortium adalah keadaan kurang pihak dalam gugatan sehingga perkara tidak dapat diperiksa secara sempurna karena pihak yang berkepentingan belum seluruhnya dilibatkan.

Dalam praktik perdata, hakim dapat menyatakan gugatan tidak dapat diterima apabila ada pihak yang seharusnya ikut digugat namun tidak dimasukkan dalam perkara.

  • Sering disebut kurang pihak
  • Berkaitan dengan kelengkapan subjek hukum
  • Dapat menyebabkan gugatan NO

Dalam sengketa tanah, waris, atau korporasi, identifikasi seluruh pihak terkait sangat penting agar putusan pengadilan memiliki kekuatan eksekutorial dan tidak menimbulkan sengketa baru.