PA / KPA

Pengguna Anggaran (PA) adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran K/L/PD — dalam praktik, dijabat oleh Menteri/Kepala Lembaga di tingkat pusat atau Kepala Daerah di tingkat daerah. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA, umumnya dijabat oleh Eselon II atau Kepala Satker. Keduanya diatur dalam UU No. 17/2003 dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam pengadaan, PA/KPA berwenang: menetapkan PPK dan Pokja Pemilihan, menetapkan rencana umum pengadaan, menjawab sanggah banding, serta menandatangani kontrak bernilai di atas threshold PPK. Pelimpahan kewenangan dari PA ke KPA harus dalam bentuk Surat Keputusan tertulis yang sah.

Tanggung jawab PA/KPA bersifat hierarkis: PA tidak lepas dari tanggung jawab atas kegagalan pengadaan di bawah kuasanya meskipun telah melimpahkan ke KPA. Dalam konteks pemeriksaan BPK, temuan kerugian negara pada proses pengadaan dapat berujung pada rekomendasi pengembalian kerugian yang menyasar PA/KPA secara langsung.