P18

P18 adalah surat pemberitahuan hasil penyidikan belum lengkap yang diterbitkan jaksa kepada penyidik dalam proses penelitian berkas perkara.

P18 biasanya disertai dengan P19 yang memuat petunjuk detail mengenai kekurangan berkas perkara yang harus dilengkapi penyidik sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap.

  • Menunjukkan berkas belum lengkap
  • Diterbitkan dalam tahap prapenuntutan
  • Umumnya disertai P19

Bagi penasihat hukum, status P18 menandakan bahwa pembuktian penyidik masih memiliki kelemahan yang berpotensi mempengaruhi arah penuntutan.