Ultra Vires

Ultra vires (Latin: melampaui kewenangan) adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap tidak sah apabila dilakukan di luar batas kewenangan yang diberikan oleh hukum atau anggaran dasar kepada suatu lembaga, badan hukum, atau pejabat. Dalam hukum administrasi negara Indonesia, konsep ini terkandung dalam asas legalitas dan spesialitas yang mensyaratkan setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan tersebut.

Dalam perkara korupsi penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), tindakan ultra vires menjadi unsur sentral dakwaan. Pejabat yang menandatangani keputusan di luar lingkup jabatannya, atau menggunakan kewenangan untuk tujuan yang berbeda dari yang diamanatkan peraturan (detournement de pouvoir), dapat dikategorikan telah menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Advokat dalam perkara korupsi kebijakan wajib menganalisis secara mendalam dasar hukum kewenangan kliennya: apakah tindakan yang didakwakan benar-benar di luar kewenangan formal yang dimiliki, atau merupakan diskresi yang sah dalam pelaksanaan tugas jabatan. Jika tindakan masih dalam batas kewenangan diskresi yang diberikan peraturan, argumen bahwa tindakan adalah intra vires (dalam batas kewenangan) merupakan pembelaan yang kuat terhadap dakwaan penyalahgunaan wewenang.