Lex Specialis Derogat Legi Generali

Lex specialis derogat legi generali (Latin: hukum khusus mengesampingkan hukum umum) adalah asas hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum dalam hal terjadi pertentangan di antara keduanya, sepanjang keduanya mengatur subjek yang sama dan berada dalam hierarki yang setara. Asas ini merupakan salah satu prinsip interpretasi hukum yang paling sering digunakan di Indonesia.

Dalam penegakan hukum korupsi, asas ini memiliki implikasi penting: UU Tipikor sebagai lex specialis mengesampingkan KUHP sebagai lex generalis untuk delik-delik yang diatur di dalamnya. Demikian pula, UU KPK sebagai lex specialis dalam kewenangan pemberantasan korupsi mengesampingkan KUHAP dalam beberapa aspek prosedural, seperti kewenangan penyadapan dan penyitaan tanpa izin pengadilan.

Advokat harus cermat mengidentifikasi norma mana yang berlaku: jika suatu perbuatan diatur sekaligus dalam KUHP dan UU Tipikor, dakwaan harus menggunakan UU Tipikor. Namun, dalam hal ancaman pidana minimum (yang tidak ada dalam KUHP tetapi ada dalam UU Tipikor), asas lex specialis ini justru lebih memberatkan terdakwa dibanding jika diadili berdasarkan KUHP umum.