Turnkey

Turnkey — dari bahasa Inggris turn the key (putar kunci, siap pakai) — adalah model kontrak konstruksi di mana kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh aspek proyek mulai dari desain, pengadaan material, konstruksi, hingga komisioning dan serah terima dalam kondisi siap operasional kepada pemberi kerja. Dalam terminologi regulasi Indonesia, konsep ini berkorespondensi dengan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (Design and Build) yang diatur dalam Perpres No. 16/2018.

Kontrak turnkey menempatkan hampir seluruh risiko teknis dan finansial pada kontraktor — pemberi kerja hanya menyampaikan spesifikasi output yang diinginkan (output specification), bukan spesifikasi input atau metode kerja. Implikasi hukumnya: klaim kontraktor atas kondisi lapangan yang tidak terduga lebih sulit diterima dibandingkan dalam kontrak konvensional berbasis gambar terperinci.

Dalam praktik pengadaan pemerintah Indonesia, penggunaan skema turnkey diperbolehkan namun harus dapat dijustifikasi secara teknis oleh PPK/PA dalam dokumen perencanaan. BPKP secara konsisten mempertanyakan penggunaan turnkey untuk proyek yang sejatinya dapat didesain secara rinci terlebih dahulu, karena keterbatasan spesifikasi output membuka celah pemborosan anggaran yang sulit diaudit secara konvensional.